OPININYA FIDA: TENTANG BUMDES DI KABUPATEN BLITAR
Dikutip dalam KOMPAS.com edisi 21/05/2014 menyebutkan bahwa Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla neniliki sembilan agenda prioritas sebagai presiden dan wakil presiden. Sembilan program itu disebut Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu poin dari Sembilan “Nawa Cita” tersebut adalah
“Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”
Wujud nyata dari poin nawacita tersebut yakni Program dana desa yang dilaksanakan sejak tahun 2015 merupakan salah satu implementasi dari program Nawacita. Setiap tahun pemerintah mengucurkan dana desa mencapai puluhan triliun. Masyarakat dan pemerintah desa sebelumnya tak pernah bermimpi untuk mengelola dana pembangunan ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Karena itu kehadiran dana desa telah mengubah wajah desa. Kini desa mulai menggeliat, terutama dengan dibangunnya infrastruktur dasar, seperti pemenuhan kebutuhan air bersih baik di perkampungan maupun di perkotaan, pelayanan listrik dan program peningkatan jalan-jalan di kecamatan dan perkampungan.
Dana desa tersebut juga telah mampu menggerakkan perekonomian desa, karena selain untuk pembangunan infrastruktur desa, dana yang bersumber dari APBN itu juga diprioritaskan untuk membuka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau menambah modal kerja.
BUMDes telah terbukti mampu menggerakkan perekonomian masyarakat desa di beberapa daerah di Indonesia. Sektor usaha yang dikelola BUMDes mulai menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dari waktu ke waktu, tak terkecuali di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatan Blitar tahun 2015 bahwa jumlah BUMDes di Kabupaten Blitar sudah mencapai angka 220 BUMDes. Jumlah yang terbilang paling besar diantara kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur. BUMDes tersebut tersebar di 22 kecamatan dan 220 Desa di Kabupaten Blitar.
Kenapa jumlah BUMDes bisa sangat banyak ?
Karena pada tahun 2011 seiring dengan ditetapkanya peraturan bupati No 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian & Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), seluruh desa yanga da di Kabupaten Blitar diharuskan memiliki BUMDes di desa masing-masing. Pemerintah desa kemudian meneytorkan nama BUMDes dan nama pengurus BUMDes dari desa mereka masing-masing. Selanjutnya pemerintah kabupaten memfasilitasi dalam pembuatan akta notarisnya.
Dasar pendirian BUMDes di Kabupaten Blitar:a. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
b. PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
c. PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No.43 tahun 2014
d. Permendesa PDTT No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
e. Perda No. 14 Tahun 2006 tentang Badan Usaha Milik Desa
f. Peraturan Bupati Blitar No. 8 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian & Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Yang manjadi permasalahan setelah banyaknya BUMDes yang berdiri tersebut, tidak semuanya aktif dalam kegiatan perekonomian desa. Istilahnya hanya sebagai formalitas, yang penting ada BUMDes-nya. Karena pada dasarnya pendirian BUMDes harus berdasarkan inisiasi dari masyarakat dan pemerintah desa setempat dengan melihat potensi desa. Artinya sebelum mendirikan BUMDes perlu dicari dulu potensi dari desa yang dapat dikembangkan untuk unit usaha BUMDes, sehingga mampu menjadi salah satu sumber income bagi pendapatan asli desa tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian kinerja BUMDes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatan Blitar tahun 2015 yang menggolongkan BUMDes ke dalambeberapa kategori sebagai berikut:
1. Sehat 62
2. Cukup Sehat 39
3. Tidak Sehat 97
4. Tidak Aktif 22
Penilaian tersebut tentunya dilihat dari beberapa indicator yang menunjukkan bagaimana perkembangan BUMDes dari tahun berdirinya hingga tahun 2015.
Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh BUMDes yang ada di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut:
a. Stakeholders di Desa tidak memahami konsep BUMDesa
b. SDM Pengelola BUMDesa tidak memadahi dalam menjalankan organisasi/usaha BUMDesa
c. Kurangnya dukungan dari Pemdes dalam mengembangkan BUMDesa
d. Adanya ketakutan/kekawatiran dalam memulai usaha tidak berhasil/gagal sehingga dana mengendap/beku
Namun di balik permasalahan yang dihadapi BUMDes di Kbupaten Blitartidak membuat selamanya menajdi terpuruk, hal ini dibuktikan dengan prestasi yang diraih salah satu BUMDes di Kecamatan Kanigoro Desa Minggirsari sebagai Juara Nasional Kategori Rintisan Eco Agriculture tahun 2016 dan sebagai pilot project/percontohan BUM Des di Jawa Timur dan juga sebagai tempat studi banding dari Kabupaten Lainnya di Jawa Timur serta luar Propinsi terutama kawasan Indonesia Timur. Tahun 2017 ini Kabupaten Blitar juga mengikuti Lomba BUM Des Tingkat Propinsi Jawa Timur yang diwakil BUM Des LESTARI Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro.