Opininya Fida: PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN

Opininya Fida:
PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI BANTUAN LANGSUNG PEMBERDAYAAN SOSIAL (BLPS) DENGAN PENDEKATAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
DI KABUPATEN BLITAR

1.    DESKRIPSI PROGAM
A.  Bentuk Progam:
            Pelaksanaan Program Pemberdayaan Fakir Miskin Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS). Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
B. Struktur Program:
a. Kementerian Sosial RI,
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi,
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program,
d. Para Pendamping,
e. Pihak yang terkait lainnya.
C. Persyaratan Program
1.   Kabupaten/Kota:
a.    Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial,
b.    Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos,
c.    Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos,
d.    Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat,
e.    Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.
2.    Kelompok Usaha Bersama (KUBE):
a.    Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha,
b.    Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK,
c.    Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga,
d.    Memiliki kegiatan social dan UEP,
e.    KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
f.     Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
D. Sasaran Program:
1.    Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir miskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas,
2.    Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup,
3.    Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM).
E. Target Group:
Penerima bantuan penguatan program pemberdayaan adalah para Keluarga Binaan Sosial (KBS) yang tergabung dalam KUBE, namun kondisi usaha ekonomi produktifnya mengalami hambatan atau kegagalan dan memerlukan bantuan tambahan modal usaha. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan sosial yang telah dibina melalui proses kegiatan PROKESOS untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Pembentukan KUBE dimulai dengan proses pembentukan kelompok sebagai hasil bimbingan sosial, pelatihan ketrampilan berusaha, bantuan stimulans dan pendampingan.

ANALISIS PROGRAM
2.         Penguatan Program Dalam Konteks Pembangunan Lembaga
Dinas sosial merupakan dinas yang sejak dahulu terfokus pada penanganan masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia. Salah satu permasalahan yang terus dilakukan upaya penangananya adalah pemberantasan kemiskinan di berbagai daerah. Telah banyak program dari pemerintah daerah maupun pusat yang dilaksanakan untuk tujuan tersebut. Namun hingga saat ini, kemiskinan merupakan kendala utama dalam peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Masalah kemiskinan bersifat kompleks, menyangkut banyak dimensi (multi dimensional) kehidupan, mulai dari dimensi sosial, kemanusiaan, hak, keadilan, ekonomi, hingga dimensi hukum, keamanan dan politik. Di Indonesia naik dan turunnya jumlah penduduk miskin juga dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan suatu pemerintahan. Hal ini kiranya merupakan sesuatu yang wajar karena terkait langsung dengan tujuan hidup bernegara, yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dalam hal ini Kementrian Sosial yang kemudian diturunkan kepada instansi yang berada di bawahnya secara hierarki memberikan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Ini merupakan salah satu tujuan substantive dari sebuah organisasi yang diberikan keapda masyarakat. Meski tujuan yang tampak hanya mendorong Kelompok-kelompok usaha di daerah untuk lebih produktif dengan memberikan bantuan modal langsung tunai melalui perbankan. Namun, dibalik tujuan yang tampak masih ada banyak tujuan yang tersembunyi, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah, mendorong kemandirian masyarakat yang dimulai dari daerah masing-masing dan sebagainya.
Selain itu, dalam suatu organisasi, termasuk di dalamnya organisasi birokrasi pada dasarnya memilki tujuan instrumental yang biasanya berkaitan dengan kelangsungan, pertumbuhan dan perubahan organisasi tersebut. Tujuan instrumental yang dapat dikenali dari proses pembangunan lemabaga adalah kelembagaan. Kelembagaan adalah suatu konsep penilaian utama dalam model pembangunan lembaga, dan ada tiga indicator untuk mempertahankan eksistensi organisasi tersebut. Yang pertama adalah kemampuan organisasi untuk mempertahankan hidupnya. Yang kedua adalah, sampai sejauh mana organisasi itu oleh lingkungannya dianggap memiliki nilai intrinsic, hal ini bisa ditunjukkan dengan tingkat otonomi dan tingkat pengaruhnya. Dan indicator yang terakhir adalah luas pengaruh organisasi tersebut, artinya sejauh mana hubungan-hubungan dan pkonsep-konsep program yang ada dalam organisasi menjadi suatu hal yang dapat mengikat bagi masyarakat atau suatu kelompok masyarakat.
Dalam mengatasi suatu permasalahan yang begitu rumit, seperti halnya masalah kemiskinan yang begitu kompleks, perlu memperhatikan beberapa hal yang perlu dilakukan:
a.      Pembangunan pada umunya didorong oleh diperkenalkanya secara sengaja pembaharuan-pembaharuan fisik dan sosial. Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar melanjutkan dan mengimplementasikan program dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial yaitu Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dengan dilaksankanya program tersebut diharapakan akan memunculkan dampak sosial di masyarakat berupa berkurangnya angka kemiskinan, sehingga dengan tujuan jangka panjang dicapainya kesejahteraan masyarakat.
b.      Pelaksanaan pembangunan tersebut tidak terlepas dari jangkauan norma dan peraturan, pembaharuan yang dilakukan bukan yang terjadi secara spontan, namun sudah terencana terlebih dahulu. Dalam perjalananya pemberdayaan keluarga fakir miskin melalui KUBE dan pendampingan tidak terlepas dari beberapa landasan peraturan dan Landasan hukum yang terkait, antara lain:
1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah;
5.      Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
6.      Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
7.      Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan tentang Pedoman Tipologi Kelompok Usaha Bersama.
8.      Dan beberapa produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupari, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait.
c.   Kegiatan pembaharuan dilakukan melalui lembaga formal dengan menerapkan fungsi organisasi, spesialisasi kerja dan hierarki organisasi. Dalam hal ini berkaitan dengan struktur program yang semuanya dijalankan langsung oleh lembaga formal hingga sampai kepada penerima KUBE tersebut. Lembaga formal berarti organisasi pemerintah yang resmi, memiliki dasar hukum yang jelas terkait tugas, pokok dan fungsinya. Yaitu Kementerian Sosial RI, Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program, Para Pendamping, Pihak yang terkait lainnya.
d.   Yang terakhir yang diperlu diperhatikan dalam mengadapi permaalahan yang begitu rumit layaknya kemiskinan adalah program yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut dilakukan dalam suatu system yang salin terkait antara satu dengan yang lainya. Seperti halnya dalam pelaksanaan progam KUBE ini, ada keterkaitan antara pemerintah pusat dengan pemerintah yang ada di daerah yang selanjutnya berhubungan langsung dengan masyarakat yang disana juga ada sosok pendamping yang juga berada dalam system.

3.    Peran Pemerintah Secara Kelembagaan Yang Sejalan Dengan Reformasi Birokrasi
Reformasi merupakan awal bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih demokratis. Pembangunan sendiri harus ditujukan pada peningkatan kesejahteraan dan pendewasan masyarakat. Oleh Karena itu pembangunan harus menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah yang ada di pedesaan. Kondisi ini hanya dapat diwujudkan jika pembangunan tersebut melibatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek. Pengertian karakteristik dari pengembangan kapasitas menurut Milen, 2004:16 bahwa pengembangan kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan terus menerus (berkelanjutan) dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali saja.
            Dalam upaya pengembangan kapasitas dibutuhkan sinergitas antara pelaksanaan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak hanya sumber daya manusia saja (individu masyarakat dan pemerintah yang ada dalam birokrasi) yang perlu dikembangkan kapasitasnya, namun juga dari segi kelembagaan. Hal ini sejalan dengan Grand Design reformasi birokrasi yang pada dasarnya mencakup tiga hal yaitu:
1.    Sumber daya aparatur
2.    Kelembagaan
3.    Tata kelola pemerintahan
Dengan mereformasi tiga hal yang mendasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan public yang selama ini telah banyak menerima tuntutan dari masyarakat.
Orientasi dari adanya pengembangan kapasitas adalah untuk mewujudkan kemandirian masyarakat. Dengan adanya Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan tersebut. Dengan modal tambahan yang diberikan diharapkan kelompok usaha bersama tersebut dapat meningkatkan produktivitasnya dengan hasil akhir adalah meningkatkan pendapatan dan dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Namun sisi lain juga adanya tuntutan bagi pemerintah pusat maupun daerah untu senantiasa meningkatkan kemampuanya (kompetensi) sesuai dengan jabatanya. Kedua hal tersebut harus disertai struktur birokrasi yang ideal artinya ada kesinergisan antara beban kerja dengan apartur yang menangani tugas tersebut, dan juga tatanan administrative yang efektif dan efisien, perlu adanya tata kelola yang sejalan dengan road map reformasi birokrasi, sehingga tujuan pembangunan dapat dicapai secara optimal.
Dalam berjalanya program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pemerintah, terutama pemerintah daerah melalui instansi terkait tentunya memiliki peran dalam program tersebut. Peran yang paling utama dari pemerintah daerah (Kabupaten) adalah untuk menyusun peraturan terkait dengan pelaksanaan program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Termasuk menunjuk pendamping di setiap kelompok agar dapat menjadi penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaanya langsung bisa mendapatkan bimbingan dari pendamping.
Peran penting pemerintah lainya adalah pada tahap kontrol program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Agar dalam pelaksanaanya tidak menyimpang dari tujuan awal yang sudah ditetapkan. Dengan adanya pemerintah menjalankan fungsi penendalian sehingga masyarakat penerima bantuan program KUBE dapat secara bersungguh-sungguh dalam melaksanakan program tersebut.
Reformasi kelembagaan pada intinya menunjuk kepada bagian struktural dan kultural. Maksudnya adalah adanya budaya kerja yang mendukung pengembangan kapasitas. Kedua aspek ini harus dikelola sedemikian rupa dan menjadi aspek penting dan kondusif dalam menopang program pengembangan kapasitas.

4.    Analisis Program menggunakan model Social Learning
            Korten (1993), menyatakan bahwa pembangunan adalah proses di mana anggota-anggota suatu masyarakat meningkatkan kapasitas perorangan dan institusi mereka untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka sendiri. Dalam konteks penguatan kelembagaan, diperlukan perubahan structural terhadap kelembagaan local menuju peningkatan taraf hidup, produktifitas, kreatifitas, pengetahuan dan keterampilan maupun kapasitas kelembagaan agar senantiasa survival dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang melingkiupinya. Transformasi yang demikian, sedapat mungkin dilakukan secara mandiri dan atas kebutuhan masyarakat sendiri. Kalaupun ada intervensi dari pihak lain hanya bersifat memfasilitasi.
            Menurut Korten unsur utama dari proses belajar sosial adalah individu dan lingkungan sosial yang membentuk kepribadianya. Individu tersebut belajar dengan berbagai informasi yang yang diperoleh melalui komunikasi dan partisipasinya dalam sistem sosial. Munculnya social learning adalah sebagai jawaban atas berbagai permasalahan keterbatasan kapasitas masyarakat ketika akan melibatkan mereka dalam proses perencanaan pembangunan.
            Dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), terdapat salah satu tujuan instrumental yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan program, terutama dalam proses perencanaan. Untuk mendapatkan bantuan dana program KUBE masyarakat harus mengirimkan proposal tentang usaha mereka sehingga ini merupakan bentuk peningkatan partisipasi masyarakat terhadap implementasi program pemerintah.
            KUBE merupakan salah-satu program unggulan Kementerian Sosial dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Skema yang diluncurkan menekankan pada peningkatan dan pengelolaan pendapatan melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Indikator capaian keberhasilan program KUBE adalah terwujudnya kemandirian keluarga fakir miskin penerima bantuan UEP. KUBE sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan strategi penguatan kelompok, pemberian bantuan stimulan usaha dan pendampingan yang menggunakan pendekatan pekerjaan sosial. KUBE dilaksanakan oleh Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Direktorat Penanggulangan Perdesaan, serta diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan peserta PKH yang masih dalam masa transisi (status KSM-Keluarga Sangat Miskin). KUBE sebagai skema penanggulangan kemiskinan yang strategis mendorong perlunya telaahan yang berfokus pada indikator keberhasilan KUBE terhadap kemandirian keluarga fakir miskin penerima UEP, Aspek yang menjadi ukuran keberhasilan KUBE  dan bagaimana performa kerja pendamping.      
            Dengan mengikutkan masyarakat terlibat dalam proses perencanaan tersebut dapat memberikan pembelajaran yang positif, yang dapat meningkatkan kapasitas individu. Setelah mereka berpartisipasi dalam proses perencanaan untuk tahap selanjutnya mereka juga akan berperan aktif di dalam program tersebut. Tujuan dari adanya Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah mewujudkan kemandirian masyarakat dan meningkatkan produktivitasnya. Namun hal tersebut tidak dapat serta merta tercapai begitu saja. Terdapat proses yang sangat panjang, yang perlu dilakukan step by step untuk mendapatkan hasil yang optimal.
            Mengadakan sosialisasi secara menyeluruh kepada masayrakat yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat instansi terkait. Kemudian membentuk kelompok usaha bersama, yang tentunya ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perlu adanya pemahaman dan penyatuan frame akan tujuan pemerintah dengan harapan masyarakat tersebut. Dalam proses ini akan terjadi komunikasi antara kedua belah pihak yang dapat dijadikan sebagai jalan pembelajaran bagi masyarakat. Adanya program pelatihan dan pemberdayaan mengenai usaha yang sedang dikerjakan, sehingga kelompok-kelompok usaha tersebut memiliki dasar pengetahuan untuk menjalankan usahanya. Peran pendamping sangat sentral dalam hal ini.
            Proses belum berhenti sampai disitu masih ada tahap pengelolaan dana yang diberikan oleh pemerintah melalui perbankan untuk mengembangkan usaha kelompok-kelompok tersebut. Karena tujuan utama dari program KUBE adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan mengembangkan usahanya melalui upaya peningkatan produktifitas.
            Setelah berbagai proses tersebut dilalui perlu adanya keberlanjutan dari program tersebut. Karena pada dasarnya pengembangan kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan yang terus menerus (berkelanjutan) dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali saja.

            Secara umum jika dikaitkan dengan kondisi masyarakat di Indonesia maka ketika pemerintah sedang melakukan upaya pembangunan sosial, maka peran-peran dari sektor masyarakat juga terus ditumbuhkan. Sehingga, tidak terjadi dominasi pemerintah dalam penanganan pembangunan sosial. Masing-masing pihak terus menunjukkan kiprahnya. Bahkan, bisa melakukan sinergi untuk memepercepat proses pembangunan sosial.

Search This Blog

Powered by Blogger.

Labels

Popular Posts

Like Us